Tren
Public Relation di Era Digital, tren
masa kini berbeda dengan zaman dulu. Era digital telah merubah dunia sekaligus
mindset manusia dalam berkomunikasi. Wajar jika Thomas L. Friedman mengatakan
jika the world is flat.
Perubahan
ini berdampak pada lini komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan, salah
satunya adalah dunia Public Relations.
Situs Mix.com mengutif pernyataan John Hall, CEO of Influence & Co merilis
apa yang dipublikasikan oleh Forbes.com tentang perubahan ini, yaitu:
1.
Siaran
Pers Tidak Menggigit Lagi.
Siaran pers standar dengan format
standar tidak lagi menggigit pada tahun 2016. Artinya jika perusahaan tidak
memiliki inovasi maka siaran pers akan sia-sia, dari pada mencoba untuk
mendapatkan liputan media melalui siaran pers yang dinilai tidak efektif, para
profesional PR dan pemasar mencari cara baru dan berbeda.
Salah satu inovasi yang kini sedang
trend adalah siaran pers dibagikan tidak hanya kepada wartawan namun juga para
personal publisher atau blogger. Kemampuan dari mereka berada di atas rata-rata
sebagian yang lain, bahkan magnitude-nya bisa viral tersebar melebihi media
mainstream. Oleh karena itu suatu kewajaran jika dunia blogger benar-benar
hidup. Di Jakarta, setiap blogger bahkan seperti halnya profesional yang setiap
waktunya memiliki job dari perusahaan.
2.
Gagasan
Pemimpin Perusahaan akan Menjadi Prioritas
Pemimpin perusahaan memegang peranan
penting dalam tren pemasaran baru di tahun 2016. Pemimpin perusahaan menjadi
rujukan dan kerangka besar untuk taktik PR terkait dan kampanye brand atau
perusahaan. Oleh karena itu, peran CEO sangat menentukan maju mundurnya
perusahaan. Tidak sedikit perusahaan rela membayar seorang CEO dengan gaji yang
sangat mahal demi mendapatkan gagasan-gagasannya.
3.
Konten
yang mengandung Amplifikasi akan Lebih Dibutuhkan.
Hari ini, konten yang baik dan viral
tidak selalu dihasilkan oleh seorang pesohor atau media mainstream juga oleh
personal yang tidak dikenal sama sekali. Justeru mereka menjadi pemasok konten
bagi media mainstream yang terbatas SDMnya. Ini sudah dibuktikan oleh mereka
yang memiliki kreatifitas di era digital ini. Oleh karena itu, personal yang
kreatif ini seringkali menjadi mitra perusahaan, dari kecil sampai perusahaan
nasional.
4.
Brand
Advocates yang Bicara Negatif dapat Dicegah dengan Konten
Pada konteks ini, sebuah brand bukan
hanya bisa secara viral menjadi sangat populer namun juga sebaliknya, dalam
waktu sekejap bisa jatuh karena konsumen yang menjalin relasi dengan perusahaan
atau produk memiliki pengalaman tidak menyenangkan. Pengalaman ini dapat
tersebar secara di media sosial secara berantai. Namun pengalaman buruk ini
bisa diantisipasi dengan banyaknya konten positif yang membicarkan produk atau
perusahaan tersebut. Oleh karena itu, di era digital salah satu pekerjaan baru
yang tercipta adalah pekerjaan menceritakan produk atau perusahaan. Biasanya
mereka disebut sebagai buzzer dan sejenisnya.
5.
Manajemen
Reputasi Online Makin Diperlukan
Populernya relasi dalam jaringan dan
kehidupan yang ada di dalamnya menjadikan hampir semua transaksi dapat
dilakukan pada media ini. Termasuk transaksi diri dalam bentuk pencitraan.
Jutaan konten yang hilir mudik dari personal atau lembaga lama dan baru terus
memenuhi ruang. Sehingga siapapun harus jeli dalam menyaring informasi
tersebut. Para pencari informasi dalam dunia daring harus benar-benar melakukan
kroscek agar informasinya tidak menjerumuskan.
Hal serupa juga harus dilakukan oleh
brand, banyaknya para pencari informasi dan pewarta personal, perusahaan harus
selektif agar konten yang diciptakannya tidak jatuh pada orang yang salah.
6.
Influencer
Sejati Tidak Selalu Memiliki Banyak Pengikut
Menurut pandangan saya bukan hanya soal
pengikut, tapi juga soal jenis postingan. Memang betul seorang influencer tidak
harus memiliki pengikut banyak karena sifatnya yang ekslusif, bisa jadi
pengikut tersebut adalah pengikut yang benar-benar fanatik dan tahu betul
kapasitas seseorang tersebut. Begitu juga tidak setiap isu dari berbagai aspek
harus dipostingnya. Satu isu tapi konsisten justeru akan lebih berdampak kuat
pada jaringannya.
7.
Menggunaan
Promosi Berbayar
Salah satu pengalaman yang saya dapatkan
saat berinteraksi dengan pelaku UKM adalah promosi berbayar. Promosi berbayar
tertarget memiliki peluang dua kali lipat agar produk yang diceritakannya
mendapat respon positif dari market.
Dari fenomena temlen di media sosial
juga tidak sedikit teman-teman yang cukup telaten dalam menceritakan produk
klien. Ini menjadi pekerjaan baru tanpa harus terikat dengan perusahaan. Ini
tentu diluar promosi secara terlembaga.
Selain
itu, di era digital khususnya dalam komunikasi dan public relations. Salah satu
nya ada terobosan dalam komunikasi public yaitu :
a.
Strategi
Komunikasi
Strategi
komunikasi merupakan paduan dari perencanan komunikasi dan manajemen komunikas
untuk mencapai satu tujuan (Effendy,2003:301). Pada hakikatnya strategi
komunikasi adalah perencanaan (planning) dan manajemen (management) untuk
mencapai salah satu tujuan. Strategi komunikasi harus didukung oleh teori
karena m,erupakan pengetahuan berdasarkan pengalaman yang sudah di uji
kebenarannya. Harold D. Lasswell menyatakan, cara yang terbaik untuk
menerangkan kegiatan atau acara komunikasi adalah menjawab pertanyaan “Who Says
What Which Channel To Whom With What
Effect?”
b.
Media
Relation
Mengelola
relasi yang baik dengan media menjadi sangat penting untuk menunjang kegiatan
PR. Bahkan dibanyak organisasi, ukuran keberhasilan kegiatan PR seringkali
didasarkan pada jumlah pemberitaan yang disiarkan media massa. (Iriantara,
2005:80)
Menarik
menyimak pernyataan mantan PRO Universitas Winconsin-River Fall, Barbara
Averill (1997), “media relations hanyalah salah satu bagian dari public
relations, namun ini bisa menjadi perangkat yang sangat penting dan efisien.
Begitu kita bisa menyusun pesan yang bukan saja diterima tetapi juga dipandang
penting oleh media lokal, maka kita sudah membuat langkah besar menuju
keberhasilan program”. (Iriantara, 2005:28)
Media
relations adalah aktivitas komunikasi public relations/humas untuk menjalin
pengertian dan hubungan baik dengan media massa dalam rangka pencapaian
publikasi organisasi yang maksimal serta berimbang. (Wardhani, 2008:9)
c.
Publikasi
Publikasi
adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak
cipta. Seorang penulis umumnya adalah pemilik awal dari suatu hak cipta bagi
pekerjaannya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, di mana hal
itu merupakan hak ekslusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya
Mempublikasikan
adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum. Sementara
penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi dimasing-masing negara,
biasanya diterapkan untuk teks, gambar, atau konten audio visual lainnya di
media apapun, termasuk kertas (seperti surat kabar, majalah, katalog, dll) atau
bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata
publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan. https://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi
d.
Keterlibatan
Publik
Partisipasi
masyarakat atau partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan, diatur pada Bab X Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, yang
menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang maupun
rancangan peraturan daerah”. Penjelasan Pasal 53 itu menjelaskan bahwa “hak
masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Secara lebih
jelas mengenai partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah terdapat
dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menyatakan
“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis, dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan Perda”, Penjelasan Pasal 139 (1) tersebut
menjelaskan bahwa “hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Tata Tertib DPRD”. Dari bunyi Pasal 53 Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 dan Pasal l39 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, serta
Penjelasannya dapat diketahui bahwa Pertama, Masyarakat berhak memberikan
masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Kedua, Masukan
masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Ketiga, Hak
masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Internet
di Era digital merupakan kebutuhan sehari-hari, mulai dari anak dibawah umur
hingga dewasa. Dalam berkomunikasi internet merupakan aplikasi untuk
mempermudah akses sosialisasi. Hasil survey infografis pengguna internet di
tahun 2016 khususnya Negara Indonesia melonjak sangat pesat dengan hasil yang
sebelumya. Statiskik pengguna internet Indonesia 132,7 juta orang dari total
populasi penduduk Indonesia 256,2 juta orang, namun populasi tertinggi pengguna
internet indonesia itu di pulau Jawa dengan persentase 65 % (86,3 Juta orang)
dari 256,2 juta orang. Persentase pengguna internet di pulau Jawa wanita 47,5 %
dan pria 52,5 %.
Statiskit
pengguna internet Indonesia berdasarkan usia yang tertinggi yaitu usia 25 – 29
tahun dengan jumlah populasi 24 juta orang menurut persentase 80 %. Sebelumnya
usia 35 – `39 tahun sekitar jumlah populasi 24 juta orang menurut persentase 63
%. Hingga pengguna anak-anak pun ada mulai dari usia 10 – 15 tahun sekitar
jumlah populasi 768 ribu orang menurut persentase 100%.
Seperti
itulah Statistik pengguna internet Indonesia, jadilah manusia yang pintar dalam
menggunakan internet jangan sampai tergantung oleh internet dan jangan jadikan
internet sebagai tuhan. Kuasai dengan bijak dan gunakanlah sesuai porsi
kebutuhan.





